TENTANG KAMI
Profil Perusahaan
Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten merupakan salah satu Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Secara legal formal keberadaannya telah disahkannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0006109.AH.01.01. TAHUN 2019 pada tanggal 6 Pebruari 2019 dan telah diundangkan dalam Berita Negara RI ( BNRI) tanggal 1/3-2019 No.18. sebagaimana sudah dirubah melalui SK menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0075607.AH.01.02 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten.
Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud di atas merupakan penggabungan dari eks Perusahaan Daerah Apotek Sidowayah Farma dan eks Perusahaan Daerah Percetakan pada tanggal 5 Juni 2003. Penggabungan ini ditandai dengan ditetapkannya (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 7 tahun 2014 dan (2) Peraturan Bupati Klaten Nomor 426 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Dalam prakteknya penggabungan baru bisa dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2007 dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Klaten Nomor 539/397/2007 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten.
Landasan Hukum
- Undang–undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan pemerintah RI No. 54 tahun 2017 tentang BUMD
- Peraturan menteri dalam negeri No. 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 tahun 2018 Tentang Rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 11 tahun 2017 tentang perubahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi PT. Aneka Usaha ( Perseroda) Kabupaten Klaten
- Akta Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH., MH nomor 29 tanggal 29 Januari 2019 tentang PT.Aneka Usaha (Perseroda) Kab. Klaten
- Keputusan Kemkumham RI nomor AHU-0006109.AH.01.01 tahun 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Aneka Usaha ( Perseroda) Kabupaten Klaten sebagaimana sudah dirubah melalui SK mentrei Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0075607.AH.01.02 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
Maksud dan Tujuan PT. Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
Peningkatan Peran BUMD
Memaksimalkan Keuntungan
Penggalian Potensi Usaha
Peningkatan Kinerja Perusahaan
Nilai – Nilai Perusahaan
Nilai – nilai PT. Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten bisa disingkat IPTEC( Integrity, Proactive, Teamwork, Excellence Achievement, Customer Satisfaction )
Integrity = Integritas
Proactive = Tanggap
Team Work = Kebersamaan
Excellence Achievement = Unggul
Customer Satisfaction = Kepuasan Pelanggan
Makna Logo Perusahaan
Slogan
Slogan PT. Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten adalah “Melayani Sepenuh Hati “ artinya PT. Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten memberikan pelayanan dengan cerdas, cepat dan Ikhlas sehingga memberikan mutu yang terbaik ( service excellence) kepada para konsumen dengan berprinsip pada konsep segitiga layanan ( the service triangle ).